2014/05/23

KEBIJAKAN BUPATI KUDUS PRO RAKYAT



Selama 2 periode terhitung mulai tahun 2008-2013 (periode I) dan 2013-2018 (periode II)  Musthofa Wardoyo telah menjabat sebagai Bupati Kudus hingga sekarang. H. Musthofa menjalankan tugas sebagai Bupati Kudus didampingi wakilnya H. Budiyono pada masa jabatan periode I (2008-2013) dan Abdul Hamid pada periode II 2013-sekarang.
Bupati kelahiran Kudus, 2 Januari 1963 ini selama masa jabatannya telah menjalankan segala kebijakan sesuai proporsinya sebagai seorang pemimpin bagi warga Kudus. Mulai tahun 2008 H. Musthofa mempunyai 4 pilar kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh warga kudus, sebagai upaya perbaikan kesejahteraan baik dari segi finansial, pendidikan, maupun kesehatan. 4 pilar kebijakan Bupati Kudus tersebut adalah: (1) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, (2) Mewujudkan wajib belajar 12 tahun yang terjangkau dan berkualitas, (3) Tersedianya fasilitas kesehatan yang murah dan terjangkau, serta pemberian santuan bagi warga yang meninggal dunia untuk meringankan beban keluarga, dan (4) Perlindungan usaha dan kesempatan kerja secara luas dan menyeluruh.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Kudus merupakan salah satu kebijakan H. Musthofa untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Kudus. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2005 juga sudah mulai mencanangkan program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM. Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM memiliki potensi yang cukup baik, karena ternyata sektor UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penyerapan tenaga kerja (Supriyanto, 2006: 1). Kebijakan tersebut di Kabupaten Kudus juga terbukti dapat menurunkan kemiskinan yang ada di Kudus. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan melihat angka statistik kemiskinan dan tenaga kerja yang ada di wilayah Kabupaten Kudus menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus sebagai berikut;
Tabel 1

Berdasarkan data yang diperoleh BPS Kudus kondisi penduduk miskin yang ada di Kabupaten Kudus terjadi penurunan jumlah secara berkelanjutan. Mulai dari tahun 2008 jumlah kemiskinan di Kudus menurun sebesar 3,69 %. Angka tersebut menunjukkan bahwa selama masa jabatan H. Musthofa sebagai Bupati Kudus pada periode I mulai dari tahun 2008-2011 penduduk miskin yang ada di Kudus mengalami penurunan.
Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang paling krusial bagi pemerintah pusat maupun daerah termasuk pemerintahan di Kabupaten Kudus. Permasalahan tersebut juga seringkali menjadi tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan yang telah dijalankan oleh setiap pemimpin. Apabila kemiskinan terbukti menurun maka pelaksanaan pemerintahan juga dinilai berhasil oleh masyarakat. Begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Kudus yang telah dijalankan oleh H. Musthofa. Kemiskinan menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan segala kebijakan yang dikeluarkan.
Kesejahteraan suatu masyarakat juga diukur dari pengentasan pengangguran/ penyerapan tenaga kerja dan sumber daya manusia yang ada di dalam wilayah pemerintah. Kabupaten Kudus sendiri merupakan salah satu kabupaten yang ada di Jawa Tengah yang mempunyai perindustrian yang cukup banyak dimulai dari perindustrian rokok dan jenang yang sudah menjadi komoditi ekspor Kabupaten Kudus. Hal tersebut juga sangat berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kudus. Pada masa pemerintahan H. Musthofa tenaga kerja tidak hanya diserap dari perindustrian besar yang sudah ada, tetapi juga melalui pemberdayaan UMKM yang sudah menjadi kebijakan dan telah lama diberlakukan di Kabupaten Kudus mulai tahun 2008 hingga sekarang. 


Keberhasilan UMKM di kabupaten Kudus juga dilihat dari fakta mengenai dukungan H. Musthofa terhadap UMKM di Kudus yaitu “kepeduliannya terhadap sektor usaha juga dibuktikan dengan dukungan serta kunjungannya ke tempat-tempat usaha, seperti lokasi budi daya lele di Desa Kedungsari, panen melon di Desa Jati Kulon, panen jeruk pamelo di Colo, indigopreneur UKM, pasar rakyat NU, perayaan dandangan, peresmian pusat kuliner di Sempalan, peresmian koperasi Serba Usaha Guyub Rukun Dadi Berkah milik paguyuban pedagang kaki lima sekolah di Desa Singocandi serta pembukaan pameran UMKM” (Nazaruddin, Akhmad: 2013).
Tabel 2
Berkembangnya UMKM di Kabupaten Kudus mempunyai pengaruh yang positif terhadap upaya pengentasan pengangguran. Semakin berkembang UMKM yang ada, penyerapan tenaga kerja pun semakin banyak, sehingga pengangguran pun menurun. Pada masa pemerintahan H. Musthofa seperti terlihat pada tabel di atas merupakan jumlah penyerapan Tenaga Kerja sektor UMKM di Kabupaten Kudus pada Tahun  2008-2011 menggambarkan penyerapan tenaga kerja yang cukup besar dari tahun ke tahun. Hal ini juga menjadi salah satu bukti keberhasilan H. Musthofa dalam menjalankan pemerintahannya dan membuktikan salah satu pilar kebijakan yang sudah dipublikasikan kepada warga Kudus.
Tabel 3

Kesejahteraan keluarga adalah salah satu yang menjadi harapan setiap pelaksanaan program pemerintah baik pemerintah di tingkat daerah maupun pusat. Suatu keluarga dapat dikatakan sejahtera atau tidak itu dapat diukur dari indikator dapat tidaknya sebuah keluarga memenuhi 5 kebutuhan dasar atau basic needs yaitu kebutuhan pengajaran, agama, pangan, papan, sandang, dan kesehatan. Kelima kebutuhan tersebut setidaknya harus terpenuhi secara keseluruhan agar sebuah keluarga dapat dikatakan sebagai keluarga sejahtera I (BKKBN).  Dalam program H. Musthofa sebagai Bupati Kudus mempunyai tujuan yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus, yang awalnya menjadi keluarga pra sejahtera dapat meningkat menjadi keluarga sejahtera I. Pada tabel 3 menggambarkan jumlah keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera dari tahun 2008 sampai 2011. Pada periode I masa jabatan H. Musthofa terbukti keluarga sejahtera di Kudus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan analisis mengenai kondisi kemiskinan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan di Kabupaten Kudus dapat penulis simpulkan bahwa salah satu kebijakan H. Musthofa yaitu “Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat” kebijaksanaan yang telah dikeluarkan H. Musthofa dari mulai tahun 2008 ia menjabat sebagai Bupati Kudus mulai periode I hingga sekarang bermanfaat dan dapat dirasakan oleh warga kudus karena (1) salah satu kebutuhan warga kudus yang sebagian besar mempunyai usaha kecil adalah bagaimana  mereka dapat mengembangkan usaha tersebut menjadi usaha yang lebih berkembang, melalui program pemberdayaan UMKM ini pemerintah kudus sudah banyak memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil menengah untuk mengembangkan usaha mereka; (2) semakin berkembangnya usaha masyarakat semakin memperbesar peluang warga kudus untuk memperoleh pekerjaan sehingga pengangguran dapat diturunkan kuantitasnya; (3) usaha yang semakin berkembang dan bermanfaatnya sumber daya manusia di Kudus memperbesar kemungkinan Kabupaten Kudus untuk mencapai kesejahteraan yang maksimal sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat Kudus pada umumnya. Masyarakat Kudus berharap H. Musthofa pada masa jabatannya sebagai Bupati Kudus  dapat membawa dan menjadikan masyarakat Kudus menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.

Referensi:
-________. Indikator dan Kriteria Keluarga . http://www.bkkbn-jatim.go.id/bkkbn-jatim/html/indikasi.htm . di download pada tanggal 22/5/2014 pukul 10:27
-Kudus_umkm_expo_1.jpg.http://www.musthofa-bupati.com/wp-content/uploads/2012/11/kudus_umkm_expo_1.jpg. di download pada tanggal 21/5/2014 pukul 10.10.
-Peraturan Bupati Kudus Nomor : 10 tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013.
-Supriyanto. 2006. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Volume 3 Nomor 1 April 2006.
- Nazaruddin, Akhmad. 2013. Ratusan Kegiatan Selama 2012 Bukti Pengabdian Musthofa. http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=7198 . 
di unduh pada 22/5/2014 pukul 05.00.